Tuesday, September 27, 2011

IZIN ADMINISTRATIF DEVELOPER PROPERTI

 IZIN ADMINISTRATIF DEVELOPER PROPERTI
Secara garis besar persyaratan izin administratif yang harus dilengkapi oleh developer adalah sbb :
  • Izin prinsip/izin lokasi/SIPPT dari Pemerintah Daerah
  • Site plan, yang dibuat oleh Developer dengan persetujuan Pemerintah Daerah setempat yang berisi perencanaan lahan yang akan dibangun serta peruntukan dan bentuknya
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Permohonan IMB diajukan kepada Dinas Pengawasan Bangunan/Dinas Tata Kota Kota Pemerintah Daerah
  • Izin Penggunaan Bangunan diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat setelah bangunan selesai dibangun

artikel terkait:

1. Kerjasama Investasi Properti

2. Peluang Usaha dan Bisnis Properti Tanpa Modal

3. Belajar Menjadi Developer Kecil-kecilan

4. Enam Prinsip Sukses Investor Properti

5. Mengubah 1 Milyar menjadi 7 Milyar pada bisnis Properti

6. Contoh Bisnis Properti Hot Deal



No comments:

Post a Comment