Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun 2010
Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun mulai 1 Januari 2009 telah berubah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan ( download )
Biaya Jabatan
Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan. ( download )
Biaya Pensiun
Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan brubo, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 setahun atau Rp. 200.000,00 sebulan. ( download )
No comments:
Post a Comment