..

Friends FOREVER
Image by Cool Text: Logo and Button Generator - Create Your Own

Saturday, January 22, 2011

Biaya Jabatan 2010

Bookmark and Share

Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun 2010

 

Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun mulai 1 Januari 2009 telah berubah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan ( download )

Biaya Jabatan
Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap  ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00  sebulan. ( download )

Biaya Pensiun
Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan  sebesar 5%  (lima persen) dari penghasilan brubo, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 setahun atau Rp. 200.000,00 sebulan. ( download )


Aturan terkait :

1 Norma Penghitungan Penghasilan Neto terbaru

2 Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru

3 Biro Jasa Pajak

4 Biaya Jabatan 2010

No comments:

Post a Comment