..

Friends FOREVER
Image by Cool Text: Logo and Button Generator - Create Your Own

Saturday, January 22, 2011

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru

Bookmark and Share

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi Undang-Undang PPh yang Baru

Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai jumlah Penghasilan Tidak Kena (PTKP) menurut Undang-undang Penghasilan (PPh) yang baru disahkan, dikutip dari RUU yang isinya kemungkinan besar akan sama dengan UU yang telah disahkan.
(1)  Penghasilan Tidak Kena per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib orang pribadi;
b.Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk  Wajib yang kawin;
c.Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2)   Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun atau awal bagian tahun .
(3)   Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.


PERBANDINGAN PENGHASILAN TIDAK KENA BARU DENGAN SEKARANG

Ketentuan Sekarang (Sampai dengan 31 Desember 2008) :

KMK Nomor: 137/PMK.03/2005

  • Diri Sendiri                                 Rp.13,2 juta
  • Tambahan WP Kawin               Rp. 1,2 juta
  • Tambahan Istri Bekerja             Rp.13,2 juta
  • Tambahan Tanggungan              Rp. 1,2 juta
      (Maksimal 3 orang)

Keputusan Perubahan (Mulai Berlaku 1 Januari 2009):

  • Diri Sendiri                                 Rp. 15,84 juta
  • Tambahan WP Kawin               Rp. 1,32 juta
  • Tambahan Istri Bekerja (Dengan catatan penghasilan isteri digabungkan dengan penghasilan suami )                                                       Rp. 15,84 juta
  • Tambahan Tanggungan              Rp. 1,32 juta

No comments:

Post a Comment