TARIF PPh TERBARU
berlaku mulai 2009
UNTUK PPh ORANG PRIBADI
tarif progresif
Penghasilan Kena Pajak sd Rp. 50.000.000,- adalah 5%
Penghasilan Kena Pajak diatas Rp. 50.000.000,- sd Rp. Rp. 250.000.000,- adalah 15%
Penghasilan Kena Pajak diatas Rp. 250.000.000,- sd Rp. Rp. 500.000.000,- adalah 25%
Penghasilan Kena Pajak diatas Rp. 500.000.000, adalah 30%
UNTUK PPh BADAN
Tahun Pajak 2010 (Tarif tunggal) 25%
Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.
Aturan terkait :
berlaku mulai 2009
UNTUK PPh ORANG PRIBADI
tarif progresif
Penghasilan Kena Pajak sd Rp. 50.000.000,- adalah 5%
Penghasilan Kena Pajak diatas Rp. 50.000.000,- sd Rp. Rp. 250.000.000,- adalah 15%
Penghasilan Kena Pajak diatas Rp. 250.000.000,- sd Rp. Rp. 500.000.000,- adalah 25%
Penghasilan Kena Pajak diatas Rp. 500.000.000, adalah 30%
UNTUK PPh BADAN
Tahun Pajak 2010 (Tarif tunggal) 25%
Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.
Aturan terkait :
No comments:
Post a Comment