IZIN ADMINISTRATIF DEVELOPER PROPERTI
Secara garis besar persyaratan izin administratif yang harus dilengkapi oleh developer adalah sbb :
- Izin prinsip/izin lokasi/SIPPT dari Pemerintah Daerah
- Site plan, yang dibuat oleh Developer dengan persetujuan Pemerintah Daerah setempat yang berisi perencanaan lahan yang akan dibangun serta peruntukan dan bentuknya
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Permohonan IMB diajukan kepada Dinas Pengawasan Bangunan/Dinas Tata Kota Kota Pemerintah Daerah
- Izin Penggunaan Bangunan diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat setelah bangunan selesai dibangun
No comments:
Post a Comment