..

Friends FOREVER
Image by Cool Text: Logo and Button Generator - Create Your Own

Wednesday, September 21, 2011

Biadab, Pelaku Perkosa Korban Saat Pingsan dan Sudah Jadi Mayat

Bookmark and Share
Bandung - Pelaku pembunuhan terhadap DF (24) yang ditemukan tewas dalam kondisi bugil di rukonya ternyata adalah karyawannya sendiri, Gugun (24). Sebelum dibunuh, DF diperkosa dua kali, yaitu saat dia pingsan setelah lehernya dipiting dan setelah DF menjadi mayat. Biadab.

Kapolres Bandung AKBP Sonny Sanjaya membeberkan kronologi pembunuhan disertai pemerkosaan dan perampokan terhadap DF di hadapan wartawan di Mapolres Bandung, Jalan Bayangkara Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (20/9/2011).

Pelaku datang ke Ruko yang dijadikan tempat cuci motor D'Cling di Jalan Raya Soreang Banjaran pukul 07.00 WIB, Senin (19/9/2011). Ruko masih tutup. "Pelaku mengetok pintu dan dibukakan korban yang saat itu tengah beres-beres," ujarnya.

Pelaku tiba-tiba dari arah belakang memiting leher korban hingga pingsan. Kemudian korban diseret ke dalam kamar. Lalu pakaiannya dilucuti dengan paksa. "Bahkan pakaian korban dibuka dengan pakai gunting," tutur Kapolres.

Saat masih pingsan, pelaku memperkosa korban hingga ejakulasi di dalam. Di tengah aksinya itu korban tersadar dan berusaha memberontak. Lalu pelaku mencekik korban dengan syal yang kebetulan ada di kamar itu hingga tewas.

Lalu pelaku mengaku menemukan VCD porno di kamar korban. Pelaku pun menontonnya dan kembali terangsang. Lalu dengan biadabnya, pelaku memperkosa korban yang sudah menjadi mayat. "Setelah itu pelaku mengikat kaki kedua korban dan meninggalkan ruko sambil membawa dua handphone milik korban," tutur Kapolres.

Setelah meninggalkan ruko dan menguncinya dari luar, pelaku pulang ke rumahnya dan memperlihatkan dua handphone milik korban pada istrinya yang tengah hamil delapan bulan. "Kepada istrinya dia mengaku dua handphone itu dikasih majikannya," ujar Sonny.

Namun karena tak dipercaya oleh istrinya, pelaku kemudian mendatangi lagi ruko dan mengembalikan HP itu dilaci. Saat membuka laci, pelaku menemukan uang sebesar Rp 1.260.000. Akhirnya pelaku membawa uang itu dan meninggalkan ruko pukul 12.00 WIB.

Menurut kapolres, korban biasanya tidak pernah tidur di ruko itu. Namun karena ada masalah dengan suaminya, korban sudah tiga hari ini tidur di ruko.

Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP, 285 KUHP, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

No comments:

Post a Comment